Baju Kurung, yaitu baju longgar, dalam (sampai ke lutut), basiba, pakai kikiek di katiak, lengan panjang dan dalam (sampai kepergelangan), basalendang (memakai selendang) penutup kepala dan pakai kain sarung (sarung Jawa/Jao) menutupi kaki sampa ke mata kaki.
Pemakaian pakaian adat Minangkabau ini diatur sedemikian rupa sehingga sesuatu itu diletakkan pada tempatnya secara wajar. Penempatan dengan wajar inilah yang mencerminkan jati diri seorang perempuan Minangkabau.
Baju kuruang dalam pakaian adat untuk perempuan biasanya menggunakan bahan dasar kain beludru berwarna merah. Sedangkan baju kurung untuk penganten warna yang banyak digunakan adalah merah, biru, coklat tua, dan ungu. Sekarang telah banyak pula yang menggunakan beludru dengan warna-warna baru seperti warna pink, oranye, dan sebagainya. Biasanya baju tersebut berpotongan longgar, memakai siba pada kedua pada kedua sisinya.
Permukaan baju kurung ini ditaburi ragam hias menggunakan sulaman benang emas. Di pinggir lengan kiri dan kanan, serta pinggir baju bagian bawah diberi minsie. Minsia adalah jahitan tepi yang berbentuk melingkar dengan menggunakan benang emas. Hiasan ini sering pula menggunakan ragam hias khusus yang terbuat dari bahan logam yang berwarna keemasan dijahitkan ke baju.
Baju yang bertabur warna emas ini memiliki makna yang luas dan dalam. Makna yang utama adalah memberikan gambaran sifat sosial dari pemakainya. Jahitan pinggir yang disebut minsie melambangkan jiwa demokrasi yang luas yang berlaku di Minangkabau. Yaitu demokrasi yang memiliki aturan dan batas-batas yang telah ditentukan dalam adat “dilingkungan alur dan patut”, yang bersandar pada semboyan “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” (adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah).
Dalam pakaian adat wanita Minangkabau umumnya dan Luhak Limopulah khususnya, pola baju kurung inilah yang menjadi baju pakaian adat wanitanya berbagai variasi berupa pemakaian bahan dasar, jenis serta teknik ragam hiasnya. Bahan dasar baju pakaian adat wanita daerah Luhak Limo Puluah terdiri dari : Kain bertabur, Kain borkat, Kain tuf, Kain saten , Kain sutra dan Kain beludru
Standar pakaian orang Minangkabau, tidak menonjolkan bagian tubuh yang bisa menimbulkan ransangan seksual bagi lawan jenisnya, dalam hal ini adalah baju kurung, dan dalam pepatah adat diseebukan “Kain pandindiang miang, ameh pandindiang malu” (kain pendinding / pembatas miang, emas pendinding / penutup malu ) artinya pakaian itu betul-betul menutup seluruh tubuh agar tidak terkena oleh bahaya alam dan Islam menegaskan tidak memberi ransangan seksual bagi lawan jenisnya, jadi adat dan agama sejalan, dalam hal ini adalah baju kurung, baju lapang, basiba.
Sumber : http://www.limapuluhkota.go.id